DEFINISI ETIKA DAN DEFINISI PROFESI
Etika berasal dari bahasa Yunani
“ethos” yang berarti adat istiadat/kebiasaan yang baik. Etika dapat diartikan
sebagai kumpulan asa/nilai yang berkenaan dengan akhlak, nilai mengenai yang
benar dan salah yang dianut masyarakat. Sedangkan profesi adalah suatu
pekerjaan yang dalam pelaksanaan tugasnya menuntut keahlian, menggunakan
tehnik-tehnik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian yang didapat
haruslah dapat dipertanggung jawabkan. Seseorang yang menekuni suatu profesi
tertentu disebut professional.
TUJUAN KODE ETIK
Tujuan kode etik yaitu supaya
profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau
paraTujuan kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang
sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya kode
etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional.
Contoh Kode Etik Selain Profesi Akuntansi
KODE ETIK GURU
BAGIAN SATU
Pengertian, Tujuan, dan Fungsi
Pasal 1
(1) Kode Etik Guru Indonesia adalah norma dan asas
yang disepakati dan diterima oleh guru-guru Indonesia sebagai pedoman sikap dan
perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat,
dan warga negara.
(2) Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang
dimaksud pasa ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan
perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan
selama menunaikan tugas-tugas profesionalnya untuk mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik,
serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.
Pasal 2
(1) Kode Etik Guru Indonesia merupakan pedoman sikap
dan perilaku bertujuan menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan
bermartabat yang dilindungi undang-undang.
(2) Kode Etik Guru Indonesia berfungsi sebagai
seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan
layanan profesional guru dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali
siswa, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah sesuai
dengan nilai-nilai agama, pendidikan, sosial, etika, dan kemanusiaan.
KODE
ETIK HAKIM
Pasal
1
Pengertian
1.
Kode Etik Profesi Hakim ialah aturan tertulis
yang harus dipedomani oleh setiap Hakim Indonesia dalam melaksanakan tugas profesi
sebagai hakim.
2.
Pedoman tingkah laku (Code of Conduct) Hakim
ialah penjabaran dari kode etik profesi Hakim yang menjadi pedoman bagi Hakim
Indonesia, baik dalam menjalankan tugas profesinya untuk mewujudkan keadilan
dan kebenaran maupun dalam pergaulan sebagai anggota masyarakat yang harus
dapat memberikan contoh dan suri rauladan dalam kepatuhan dan ketaatan kepada
hukum.
3.
Komisi Kehormatan Profesi Hakim ialah komisi
yang dibentuk oleh Pengurus Pusat IKAHI dan Pengurus Daerah IKAHI untuk
memantau, memeriksa, membina, dan merekomendasikan tingkah laku Hakim yang
melanggar atau diduga melanggar Kode Etik Profesi.
4.
Azaz Peradilan yang baik ialah prinsip-prinsip
dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Hakim dalam melaksanakan tugasnya untuk
mewujudkan peradilan yang mandiri sesuai dengan aturan dasar berdasarkan
ketentuan yang ada.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar