22.3.16

Baikan Lewat Jalur Hukum? Harus!

Starbucks Tuduh Kraft Merusak Penjualan Kopi

Selasa, 30 November 2010 | 05:23 WIB

Gerai Starbucks. TEMPO/Panca Syurkani

                   TEMPO Interaktif, Los Angeles - Starbucks menuduh Kraft Foods salah mengelola penjualan paket kopi mereka di toko-toko. Saking marahnya, Starbucks mengancam memutus kemitraan dengan Kraft, yang telah berjalan selama 12 tahun. Raksasa kedai kopi yang berbasis di Seattle ini menuduh Kraft buruk mengolah tampilan, gagal di pemasaran, dan tidak melakukan tindakan yang tepat untuk mengatasi tergerusnya pangsa pasar Starbucks.

                   Berdasarkan dokumen yang diperoleh Reuters kemarin disebutkan Starbucks meminta Kraft memperbaiki pelanggaran kontrak tersebut dalam waktu 30 hari. Jika tidak, Starbucks mengancam akan memutus kerja sama dengan Kraft dalam penjualan kopi kemasan di toko-toko dan jaringan lain, seperti Target Corp and Costco Wholesale Corp, pada 1 Maret 2011.

                  Dalam suratnya, Colleen Flaherty, Wakil Presiden Kraft Bidang Penjualan, menyebutkan, pertumbuhan bisnis kopi kemasan Kraft tumbuh dari US$ 50 juta menjadi US$ 500 juta setahun. Sukses ini menunjukkan kinerja mereka yang baik selama 12 tahun terakhir. Karena itu, jika Starbucks ingin memutus kerja sama dan mencari mitra lain, Kraft minta waktu yang cukup untuk masa transisi. Selain itu, Kraft minta kompensasi sesuai dengan harga pasar bisnis, ditambah premium. Menurut sumber yang mengetahui perjanjian kedua belah pihak, di dalam kontrak disebutkan nilai premium dapat mencapai 35 persen.

                 Analis UBS, David Palmer, mengatakan penjualan kopi Starbucks memang menurun dalam tiga tahun berturut-turut. Kejatuhan tersebut dimulai saat Amerika Serikat dilanda resesi. Naiknya angka pengangguran memaksa orang mengurangi bepergian dan lebih memilih menyesap kopi di dalam rumah.



Analisis:

                Starbucks dan Kraft yang sudah melakukan kerja sama selama bertahun tahun sudah selayaknya saling percaya terhadap partner. Sebab dalam hal ini, penjualan yang menurun bukan hanya disebabkan oleh penjualan yang dilakukan oleh partner Starbucks yaitu Kraft, tetapi dari Starbucks sendiri pun mengalami penurunan penjualan. Dilihat dari bidang hukum, kedua badan hukum ini, terikat kerja sama yang berada di bawah naungan hukum. Sehingga untuk dilakukannya pemutusan kontrak kerja antar keduanya seperti yang diingini pihak Starbucks tentunya ada hal-hal terkait yang harus dilakukan.

                  Menurut sumber, subyek hukum adalah segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Sedangkan obyek hukum adalah segala sesuatu yang berada di dalam pengaturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subyek hukum berdasarkan hak/kewajiban yang dimilikinya atas obyek hukum yang bersangkutan. Jadi, kedua perjanjian antar kedua perusahaan ternama ini merupakan obyek hukum, sebab kedua perusahaan ini adalah subyek hukum.

                 Berdasarkan berita yang dituliskan diatas, bentuk hukum yang harus dilalui oleh Starbucks dan Kraft ada 2:
  1. Perbaikan pelanggaran kontrak yang dilakukan oleh pihak Kraft selama 30 hari
  2. Permintaan waktu masa transisi jika memang akan terjadi pemutusan kontrak, juga Kraft minta kompensasi sesuai dengan harga pasar bisnis ditambah premium.
               Setelah kontrak yang telah dilanggar ini dipenuhi kewajibannya, maka permasalahan hukum diantara keduanya dapat dianggap selesai.

Sumber:
https://m.tempo.co/read/news/2010/11/30/090295473/starbucks-tuduh-kraft-merusak-penjualan-kopi
e-book Aspek Hukum Dalam Ekonomi Gunadarma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar