3.6.16

100% MILIK SI ANAK SINGKONG



BERITA

CARREFOUR HENGKANG: Chairul Tanjung Bakal Akuisisi 100% Saham Carrefour Indonesia?
Senin, 03/09/2012 16:12 WIB

JAKARTA: Raksasa ritel asal Perancis Carrefour berancang-ancang untuk hengkang dari Indonesia. Di Indonesia, Carrefour dinaungi oleh PT Carrefour Indonesia dengan proporsi saham sebanyak 40% telah dibeli oleh pemilik CT Corp Chairul Tanjung melalui PT Trans Ritel.Head of  Public Affairs PT Carrefour Indonesia Satria Hamid mengatakan bahwa Carrefour tetap berkomitmen dalam jangka panjang untuk berada di Indonesia. Dia juga memastikan Carrefour tidak ingin hengkang dari Indonesia."Kami tetap berkomitmen jangka panjang di Indonesia dengan cara bermitra dengan mitra lokal melalui CT Corp milik Chairul Tanjung," kata Satria, kepada Bisnis, Senin 3 September 2012. Menurutnya, komitmen Carrefour di Indonesia yang telah hadir sejak 1998 tidak perlu diragukan lagi. Carrefour telah memberikan warna tersendiri terhadap pasar ritel di Indonesia. Dia juga menuturkan, Carrefour yang telah bermitra dengan Usaha Kecil Menengah (UMKM) lokal melalui Pojok Rakyat akan tetap mempertahankan itu.

Distribusi logistik nasional, kata dia, juga dikontribusikan dengan keberadaan Carrefour di seluruh Indonesia. Hal itu dapat membantu perekonomian masyarakat untuk tetap dijaga dengan cara mempertahankan harga yang terjangkau segingga dapat menekan laju inflasi.Selain itu, dengan meningkatknya konsumsi dalam negeri serta pertumbuhan pendapatan masyarakat juga membuat Carrefour akan mempertahankan kerjasama dengan UMKM. Hal itu menjadikan peluang tersendiri bagi para pengusaha kecil agar dapat memanfaatkan peningkatan ekonomi domestik."Itu menjadi landasan komitmen kami dalam jangka panjang di Indonesia. (Untuk kepemilikan) kami belum tahu karena bukan domain kami," ujarnya.Seperti diketahui Trans Corp melalui PT Trans Ritel telah membeli 40% saham PT Carrefour Indonesia senilai US$300 juta atau lebih dari Rp3 triliun dan posisi saham berikutnya dikuasai Carrefour SA 39%, Carrefour Netherland BV 9,5% dan Onesia BV 11,5%.

Perjanjian jual beli saham dan usaha patungan Carrefour di Indonesia dilaksanakan di kantor pusat di Paris, Prancis, pa da 12 Maret 2010 ditandatangani langsung oleh Chairul dan Lars Olofsson, Chief Executive Officer Carrefour Group.Chairul Tanjung pernah mengatakan CT Corp ingin meningkatkan kepemilikan saham di PT Carrefour Indonesia hingga 100% dari saat ini sebesar 40%.Dia mengaku, setelah pembelian saham Carrefour di Malaysia dan Singapura ditunda, pihaknya akan fokus memperbesar kepemilikannya di Carrefour Indonesia."Yang di Malaysia dan Singapura kan ditunda,kami masih tunggu yang di Indonesia, kalau mau dilepas semua kami ingin beli.Sekarang kan kami hanya punya 40%.Pokoknya setiap jual akan kami beli. Kalau bisa sampai 100%," kata Chairul Tanjung kala itu.Dia juga mengatakan ingin terus mengembangkan bisnis ritel tersebut. Saat ini pihaknya sedang melakukan modernisasi outlet Carrefour yang ada. "Sekarang sedang modernisasi outlet Carrefour, kami ingin menjadi modern ritel yang kinclong," ungkapnya. Untuk tujuan jangka panjang, Chairul pernah mengatakan pihaknya akan menjadikan Carrefour dicintai oleh setiap orang. "Saya ingin memastikan sembako (sembilan bahan pokok) dijual dengan harga terbaik di Carrefour," kata Chairul Tanjung.(faa)
Source : Sukirno



CHAIRUL TANJUNG Resmi Kuasai Carrefour 100%
Selasa, 20/11/2012 15:27 WIB

JAKARTA: Bos CT Corp, Chairul Tanjung mengumumkan telah resmi membeli sisa 60% saham PT Carrefour Indonesia. CT Corp melalui Trans Retail resmi memiliki 100% saham Carrefour."Hari ini saya ingin menyampaikan secara formal. Kemarin tepatnya Senin 19 November 2012 telah ditandatangani share purchase agreement antara Carrefour Prancis dengan Trans Retail," kata Chairul Tanjung, Jakarta Selasa (20/11/2012).

Penandatanganan perjanjian itu dilakukan oleh Chairman dan CEO Carrefour Group Prancis dengan Chairul Tanjung. Mereka hadir langsung ke Indonesia untuk menandatangani perjanjian itu.Dengan ditandatanganinya perjanjian tersebut, maka kepemilikan Carrefour Indonesia sebanyak 100% milik pengusaha Indonesia.CT Corp menggunakan Trans Retail yang sebelumnya telah membeli 40% saham Carrefour Indonesia. Kini Trans Retail resmi membeli 60% sisa sahamnya. "Tentu nama PT Carrefour Indonesia harus berubah, karena Carrefour sudah tidak punya saham, namanya akan diganti menjadi Trans Retail Indonesia," ujarnya.

Untuk mengambil alih 60% saham Carrefour Indonesia, Trans Retail mendapatkan pinjaman dari 10 bank internasional sebesar US$750 juta atau Rp7,2 triliun.Beberapa diantaranya dari Credit Suisse, BNP Paribas, JP Morgan Securities, ING Bank, ANZ, Goldman Sachs, Deutche Bank, Royal Bank of Scotland, Standard Chartered Bank dan Bank of Tokyo Mitsubishi UFJ."Pencairannya sudah dilakukan kemarin dan langsung masuk ke rekening Carrefour Prancis," ujarnya.  (ra)

Source : Sukirno, Ringkang Gumiwang, Roberto Purba, Dewi Andriani

ANALISIS:
               
             Kegiatan yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia dan CT Corp adalah bentuk jual-beli. Dalam kegiatan jual-beli yang terjadi, tentu saja terdapat perjanjian-perjanjian yang mengikat diantara keduanya. Dalam hal ini, jual-beli ini digolongkan kepada akuisisi, sebab PT Carrefour Indonesia melepas 100% kepemilikannya di Indonesia kepada CT Corp. Kemudian CT Corp mengubah nama Carrefour menjadi Trans Retail Indonesia. Harga beli saham yang kisarannya lebih dari Rp 10 triliun tersebut dilaksanakan dua kali, di Perancis saat membeli 40% saham, dan di Indonesia saat membeli sisanya yang adalah sebanyak 60%.
               
             Menurut sumber, jual-beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang satu (PT Carrefour Indonesia) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang (saham di Indonesia), sedangkan pihak lainnya (CT Corp) berjanji untuk membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak milik tersebut. Barang yang menjadi objek perjanjian jual-beli harus cukup tertentu, setidaknya dapat ditentukan ujud dan jumlahnya (sejumlah kertas saham) pada saat akan diserahkan hak miliknya kepada si pembeli. Jual-beli dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka mencapai sepakat tentang barang dan harga (harga total saham yang ± Rp 10 triliun), meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
                Dalam sebuah kegiatan jual-beli, tentu saja ada hukum-hukum yang menjadikan beberapa kewajiban pada para pelaku jual beli tersebut. Kewajiban si penjual, dalam hal ini PT Carrefour adalah:

  •  Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual belikan, dalam hal ini penjualan pertama menyerahkan 40% saham di Indonesia, dan kedua menyerahkan 60% sisa saham di Indonesia
  • Menanggung kenikmatan tentram atas barang tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat yang tersembunyi, dalam hal ini menerima ± Rp 10 triliun sebagai hasil jual saham miliknya

Kewajiban utama si pembeli, dalam hal ini CT Corp ialah membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana ditetapkan menurut perjanjian, dalm hal ini, pembelian pertama dilakukan di Perancis, dengan pembelian sejumlah Rp 3 triliun, dan pembelian kedua dilakukan di Indonesia, dengan pembelian sejumlah ± Rp 7,2 triliun.

Berdasarkan analisis diatas, maka sudah diketahui bahwa jual-beli ini memiliki penjual (PT Carrefour Indonesia), pembeli (CT Corp), objek yang dijual (Saham) dan jumlah penjualan (± Rp 10,2 triliun). Maka, dapat disimpulkan bahwa penjualan ini bersifat sah dan tidak memiliki kecacatan dalam transaksinya, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sebab keduanya telah sepakat.

SUMBER              :
BAB 6 PERJANJIAN KHUSUS, E-BOOK ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI GUNADARMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar