13.6.16

KEBIJAKAN MONETER DAN KEBIJAKAN FISKAL

Kebijakan Moneter adalah sekumpulan tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan tingkat suku bunga. Fungsinya untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh baik yang positif atau sebaliknya, dari peredaran uang dan tingkat suku bunga yang berlaku di masyarakat.

Kebijakan moneter dibagi menjadi dua: Pertama, kebijakan moneter kuantitatif, merupakan kebijakan yang mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya. Kebijakan ini biasanya dijalankan dengan tiga cara, yaitu: Pertama, dengan melakukan operasi pasar terbuka, yakni dengan memperjual-belikan surat-surat berharga (SBI) yang dimiliki oleh Bank Indonesia, dengan harapan uang yang beredar akan menjadi lebih banyak atau menjadi lebih sedikit sesuai yang diperlukan dalam kegiatan perekonomian di Indonesia. Kedua, dengan merubah tingkat suku bunga diskonto. Cara ini merupakan sebagai alternatif atau pendukung dari cara operasi pasar terbuka. Tingkat bunga diskonto adalah tingkat suku bunga yang berlaku dalam transaksi moneter antara Bank Indonesia dengan bank umum. Ketiga, dengan cara merubah prosentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum. Kebijakan moneter kualitatif, merupakan kebijakan yang mengatur dan menghimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemennya maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan moneter kuantitatif yang sedang dilaksanakan oleh Bank Indonesia.


Kebijakan fiskal adalah suatu tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja Negara, dan biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan (meskipun tidak selalu mengenai perpajakan).



Kebijakan fiskal (dalam hal ini melalui perpajakan) dibagi menjadi tiga: Pertama, jika dilihat dari segi pembayarannya, system pembayaran pajak dibagi menjadi pajak langsung dan pajak tidak langsung. Kedua, jika dilihat dari besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, pajak dapat dibagi dalam: Pajak Regresif, yakni pajak yang besar-keciƬnya nilai yang harus dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib pajak. Semakin tinggi pendapatan wajib pajak, semakin kecil’ pajak yang harus dibayarkan. Pajak Sebanding, Pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai tingkat pendapatan, umumnya untuk tiap jenis komoditi dengan karakteristik yang sama. Pajak Progresif, adalah pajak yang besar-kecilnya akan ditetapkan searah dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka akan semakin besar pula pajak yang harus dibayarkan. Dan sebaliknya semakin kecil pendapatan. Bahkan untuk pendapatan yang ada di bawah garis standart, si wajib pajak akan mulai menerima subsidi dari pemerintah. Ketiga, jika dilihat dari sisi tujuan ditetapkannya, ada beberapa kebijaksanaan perpajakan, yaitu: Pertama, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah. Kedua, pajak merupakan alat pengendali tingkat pengeluaran masyarakat. Ketiga, pajak merupakan alat yang dapat dipergunakan sebagai alat untuk meratakan distribusi pendapatan dan kekayaan masyarakat.















sumber : BAB 7 BUKU PEREKONOMIAN INDONESIA, UNIVERSITAS GUNADARMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar