BERITA
CARREFOUR HENGKANG:
Chairul Tanjung Bakal Akuisisi 100% Saham Carrefour Indonesia?
Senin, 03/09/2012 16:12 WIB
JAKARTA: Raksasa ritel asal
Perancis Carrefour berancang-ancang untuk hengkang dari Indonesia. Di
Indonesia, Carrefour dinaungi oleh PT Carrefour Indonesia dengan proporsi saham
sebanyak 40% telah dibeli oleh pemilik CT Corp Chairul Tanjung melalui PT Trans
Ritel.Head of Public Affairs PT
Carrefour Indonesia Satria Hamid mengatakan bahwa Carrefour tetap berkomitmen
dalam jangka panjang untuk berada di Indonesia. Dia juga memastikan Carrefour
tidak ingin hengkang dari Indonesia."Kami tetap berkomitmen jangka panjang
di Indonesia dengan cara bermitra dengan mitra lokal melalui CT Corp milik
Chairul Tanjung," kata Satria, kepada Bisnis, Senin 3 September 2012. Menurutnya,
komitmen Carrefour di Indonesia yang telah hadir sejak 1998 tidak perlu
diragukan lagi. Carrefour telah memberikan warna tersendiri terhadap pasar
ritel di Indonesia. Dia juga menuturkan, Carrefour yang telah bermitra dengan
Usaha Kecil Menengah (UMKM) lokal melalui Pojok Rakyat akan tetap
mempertahankan itu.
Distribusi logistik nasional, kata
dia, juga dikontribusikan dengan keberadaan Carrefour di seluruh Indonesia. Hal
itu dapat membantu perekonomian masyarakat untuk tetap dijaga dengan cara
mempertahankan harga yang terjangkau segingga dapat menekan laju inflasi.Selain
itu, dengan meningkatknya konsumsi dalam negeri serta pertumbuhan pendapatan
masyarakat juga membuat Carrefour akan mempertahankan kerjasama dengan UMKM.
Hal itu menjadikan peluang tersendiri bagi para pengusaha kecil agar dapat
memanfaatkan peningkatan ekonomi domestik."Itu menjadi landasan komitmen
kami dalam jangka panjang di Indonesia. (Untuk kepemilikan) kami belum tahu
karena bukan domain kami," ujarnya.Seperti diketahui Trans Corp melalui PT
Trans Ritel telah membeli 40% saham PT Carrefour Indonesia senilai US$300 juta
atau lebih dari Rp3 triliun dan posisi saham berikutnya dikuasai Carrefour SA
39%, Carrefour Netherland BV 9,5% dan Onesia BV 11,5%.
Perjanjian jual beli saham dan
usaha patungan Carrefour di Indonesia dilaksanakan di kantor pusat di Paris,
Prancis, pa da 12 Maret 2010 ditandatangani langsung oleh Chairul dan Lars
Olofsson, Chief Executive Officer Carrefour Group.Chairul Tanjung pernah mengatakan
CT Corp ingin meningkatkan kepemilikan saham di PT Carrefour Indonesia hingga
100% dari saat ini sebesar 40%.Dia mengaku, setelah pembelian saham Carrefour
di Malaysia dan Singapura ditunda, pihaknya akan fokus memperbesar
kepemilikannya di Carrefour Indonesia."Yang di Malaysia dan Singapura kan
ditunda,kami masih tunggu yang di Indonesia, kalau mau dilepas semua kami ingin
beli.Sekarang kan kami hanya punya 40%.Pokoknya setiap jual akan kami beli.
Kalau bisa sampai 100%," kata Chairul Tanjung kala itu.Dia juga mengatakan
ingin terus mengembangkan bisnis ritel tersebut. Saat ini pihaknya sedang
melakukan modernisasi outlet Carrefour yang ada. "Sekarang sedang
modernisasi outlet Carrefour, kami ingin menjadi modern ritel yang
kinclong," ungkapnya. Untuk tujuan jangka panjang, Chairul pernah
mengatakan pihaknya akan menjadikan Carrefour dicintai oleh setiap orang.
"Saya ingin memastikan sembako (sembilan bahan pokok) dijual dengan harga
terbaik di Carrefour," kata Chairul Tanjung.(faa)
Source : Sukirno
CHAIRUL TANJUNG Resmi
Kuasai Carrefour 100%
Selasa, 20/11/2012 15:27 WIB
JAKARTA: Bos CT Corp, Chairul
Tanjung mengumumkan telah resmi membeli sisa 60% saham PT Carrefour Indonesia. CT
Corp melalui Trans Retail resmi memiliki 100% saham Carrefour."Hari ini
saya ingin menyampaikan secara formal. Kemarin tepatnya Senin 19 November 2012
telah ditandatangani share purchase agreement antara Carrefour Prancis dengan
Trans Retail," kata Chairul Tanjung, Jakarta Selasa (20/11/2012).
Penandatanganan perjanjian itu
dilakukan oleh Chairman dan CEO Carrefour Group Prancis dengan Chairul Tanjung.
Mereka hadir langsung ke Indonesia untuk menandatangani perjanjian itu.Dengan
ditandatanganinya perjanjian tersebut, maka kepemilikan Carrefour Indonesia
sebanyak 100% milik pengusaha Indonesia.CT Corp menggunakan Trans Retail yang
sebelumnya telah membeli 40% saham Carrefour Indonesia. Kini Trans Retail resmi
membeli 60% sisa sahamnya. "Tentu nama PT Carrefour Indonesia harus
berubah, karena Carrefour sudah tidak punya saham, namanya akan diganti menjadi
Trans Retail Indonesia," ujarnya.
Untuk mengambil alih 60% saham
Carrefour Indonesia, Trans Retail mendapatkan pinjaman dari 10 bank
internasional sebesar US$750 juta atau Rp7,2 triliun.Beberapa diantaranya dari
Credit Suisse, BNP Paribas, JP Morgan Securities, ING Bank, ANZ, Goldman Sachs,
Deutche Bank, Royal Bank of Scotland, Standard Chartered Bank dan Bank of Tokyo
Mitsubishi UFJ."Pencairannya sudah dilakukan kemarin dan langsung masuk ke
rekening Carrefour Prancis," ujarnya.
(ra)
Source : Sukirno, Ringkang Gumiwang, Roberto Purba, Dewi
Andriani
ANALISIS:
Kegiatan
yang dilakukan oleh PT Carrefour Indonesia dan CT Corp adalah bentuk jual-beli.
Dalam kegiatan jual-beli yang terjadi, tentu saja terdapat
perjanjian-perjanjian yang mengikat diantara keduanya. Dalam hal ini, jual-beli
ini digolongkan kepada akuisisi, sebab PT Carrefour Indonesia melepas 100%
kepemilikannya di Indonesia kepada CT Corp. Kemudian CT Corp mengubah nama
Carrefour menjadi Trans Retail Indonesia. Harga beli saham yang kisarannya
lebih dari Rp 10 triliun tersebut dilaksanakan dua kali, di Perancis saat
membeli 40% saham, dan di Indonesia saat membeli sisanya yang adalah sebanyak
60%.
Menurut
sumber, jual-beli adalah suatu perjanjian bertimbal balik dalam mana pihak yang
satu (PT Carrefour Indonesia) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu
barang (saham di Indonesia), sedangkan pihak lainnya (CT Corp) berjanji untuk
membayar harga yang terdiri atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan
hak milik tersebut. Barang yang menjadi objek perjanjian jual-beli harus cukup
tertentu, setidaknya dapat ditentukan ujud dan jumlahnya (sejumlah kertas
saham) pada saat akan diserahkan hak miliknya kepada si pembeli. Jual-beli
dianggap sudah terjadi antara kedua belah pihak seketika setelah mereka
mencapai sepakat tentang barang dan harga (harga total saham yang ± Rp 10
triliun), meskipun barang itu belum diserahkan maupun harganya belum dibayar.
Dalam
sebuah kegiatan jual-beli, tentu saja ada hukum-hukum yang menjadikan beberapa
kewajiban pada para pelaku jual beli tersebut. Kewajiban si penjual, dalam hal
ini PT Carrefour adalah:
- Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjual
belikan, dalam hal ini penjualan pertama menyerahkan 40% saham di Indonesia,
dan kedua menyerahkan 60% sisa saham di Indonesia
- Menanggung kenikmatan tentram atas barang
tersebut dan menanggung terhadap cacat-cacat yang tersembunyi, dalam hal ini
menerima ± Rp 10 triliun sebagai hasil jual saham miliknya
Kewajiban utama si pembeli, dalam hal ini CT Corp ialah
membayar harga pembelian pada waktu dan ditempat sebagaimana ditetapkan menurut
perjanjian, dalm hal ini, pembelian pertama dilakukan di Perancis, dengan
pembelian sejumlah Rp 3 triliun, dan pembelian kedua dilakukan di Indonesia,
dengan pembelian sejumlah ± Rp 7,2 triliun.
Berdasarkan analisis diatas, maka
sudah diketahui bahwa jual-beli ini memiliki penjual (PT Carrefour Indonesia),
pembeli (CT Corp), objek yang dijual (Saham) dan jumlah penjualan (± Rp 10,2
triliun). Maka, dapat disimpulkan bahwa penjualan ini bersifat sah dan tidak
memiliki kecacatan dalam transaksinya, dan sesuai dengan hukum yang berlaku,
sebab keduanya telah sepakat.
SUMBER :
BAB 6 PERJANJIAN KHUSUS, E-BOOK ASPEK HUKUM DALAM
EKONOMI GUNADARMA