ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:
- Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
- Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standar
.Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
- Prinsip Etika,
- Aturan Etika, dan
- Interpretasi Aturan Etika
Prinsip
Etika memberikan dasar kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu
pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres
serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh
Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan.
Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi jang ditetapkan oleh Badan yang
di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari
anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain, digunakan sebagai panduan
menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga
penerapannya.
Prinsip Etika Profesi Akuntan
1.
Tanggung Jawab Profesi.
Ketika
melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus
mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua
aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2.
Kepentingan Publik,
Setiap
anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya
sebagai profesional.
3.
Integritas
Guna menjaga
dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib
memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang
setinggi mungkin
4.
Obyektivitas
Tiap
individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan
terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban
profesionalnya
5.
Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota
harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan
ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional
pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat
dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan
praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6.
Kerahasiaan
Anggota
harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional
dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika
tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai
profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.
Perilaku Profesional
Tiap anggota
wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi
kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.
Standar Teknis
Anggota
harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard profesional
yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan
penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan
prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Dalam kode
etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah
diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan,
penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan penyimpangan yang
dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik ataupun kredibilitas
akuntan dimata publik.
KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTANSI
Palsukan Laporan Keuangan, Toshiba akan Dihukum Pemerintah
Aditya
Panji, CNN Indonesia Senin, 20/07/2015 10:11 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pengawas keuangan Jepang berencana memberi hukuman kepada perusahaan teknologi
Toshiba Corp., karena diduga memalsukan laporan keuangan.
Sumber-sumber yang dekat dengan lingkungan pemerintah mengatakan kepada harian bisnis Nikkei, bahwa Securities and Exchange Commission Surveillance (SESC) berencana memberlakukan denda terhadap Toshiba pada September mendatang.
Regulator setempat sedang memelajari kasus ini dan menimbang hukuman potensial setelah komite independen mengumumkan temuannya dalam waktu dekat ini, termasuk soal dugaan kesengajaan melebih-lebihkan pendapatan perusahaan yang dilakukan para petinggi.
Sumber-sumber yang dekat dengan lingkungan pemerintah mengatakan kepada harian bisnis Nikkei, bahwa Securities and Exchange Commission Surveillance (SESC) berencana memberlakukan denda terhadap Toshiba pada September mendatang.
Regulator setempat sedang memelajari kasus ini dan menimbang hukuman potensial setelah komite independen mengumumkan temuannya dalam waktu dekat ini, termasuk soal dugaan kesengajaan melebih-lebihkan pendapatan perusahaan yang dilakukan para petinggi.
Komite independen
mengatakan Toshiba membutuhkan perbaikan tata kelola perusahaan. Skandal
akuntansi Toshiba diperkirakan mencapai lebih dari US$ 1 miliar per Maret 2014.
Akibat peristiwa ini, publik mempertanyakan kinerja manajemen perusahaan. CEO Toshiba Corp., Hisao Tanaka akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri pada September bersama dengan anggota dewan lain termasuk Vice Chairman Norio Sasaki karena dinilai bertanggungjawab atas penyimpangan akuntansi.
Di tahun 2014-2015, Toshiba memproyeksi laba bersih sebesar 120 miliar yen atau sekitar 1 miliar dollar AS. (adt)
Akibat peristiwa ini, publik mempertanyakan kinerja manajemen perusahaan. CEO Toshiba Corp., Hisao Tanaka akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri pada September bersama dengan anggota dewan lain termasuk Vice Chairman Norio Sasaki karena dinilai bertanggungjawab atas penyimpangan akuntansi.
Di tahun 2014-2015, Toshiba memproyeksi laba bersih sebesar 120 miliar yen atau sekitar 1 miliar dollar AS. (adt)
ANALISIS
Pelanggaran
yang dilakukan oleh pihak ankuntan Toshiba adalah pemalsuan laporan keuangan. Hal
ini tentu saja bertentangan dengan kode etik yang mengatur akuntan. Dalam prinsip
etika profesi akuntansi, seorang professional akuntan wajib berintegritas
tinggi, sehingga mampu memelihara kepercayaan public terhadap dirinya. Namun melalui
pemalsuan yang dilakukan pihak akuntan Toshiba tersebut, tentu saja kepercayaan
public terhadap akuntan turun drastic sebab integritasnya yang menurun.
Pelanggaran selanjutnya
adalah pihak akuntan Toshiba tidak melakukan profesinya sesuai standar teknis
dan standar professional yang berlaku dalam akuntan. Malahan akuntan
menciptakan angka-angka yang tidak relevan dan bersikap tidak professional dalam
hal ini.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar