7.1.16

PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTAN

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Dalam dunia lembaga akuntansi, ada yang namanya kode etik profesi akuntansi, seorang akuntan profesional harus memiliki Etika Profesi Akuntansi. Di Indonesia, kode etik ini di gawangi oleh organisasi profesi akuntansi, Ikatan Akuntan Indonesia ( IAI ), Tujuan dari kode etik profesi akuntansi ini diantaranya adalah:

  • Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
  • Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
  • Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
  • Untuk meningkatkan mutu profesi.
  • Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
  • Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
  • Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
  • Menentukan baku standar

.Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia, meliputi 3 bagian:
  1. Prinsip Etika,
  2. Aturan Etika, dan
  3. Interpretasi Aturan Etika

Prinsip Etika memberikan dasar kerangka bagi Aturan Etika yang mengatur suatu pelaksanaan jasa profesionall oleh anggota. Prinsip Etika disahkan oleh Kongres serta berlaku untuk seluruh anggotanya, sedangkan Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan mengikat hanya kepada anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika adalah interpretasi jang ditetapkan oleh Badan yang di bentuk oleh Himpunan setelah mendengarkan/memerhatikan tanggapan dari anggota dan juga pihak berkepentingan yang lain, digunakan sebagai panduan menerapkan Aturan Etika tanpa bermaksud untuk membatasi lingkup dan juga penerapannya.

Prinsip Etika Profesi Akuntan


1.      Tanggung Jawab Profesi.
Ketika melaksanakan tanggungjawabnya sebagai seorang profesional, setiap anggota harus mempergunakan pertimbangan moral dan juga profesional didalam semua aktivitas/kegiatan yang dilakukan..
2.      Kepentingan Publik,
Setiap anggota harus senantiasa bertindak dalam krangka memberikan pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan yang diberikan publik, serta menunjukkan komitmennya sebagai profesional.
3.      Integritas
Guna menjaga dan juga untuk meningkatkan kepercayaan publik, tiap tiap anggota wajib memenuhi tanggungjawabnya sebagai profesional dengan tingkat integritas yang setinggi mungkin
4.      Obyektivitas
Tiap individu anggota berkeharusan untuk menjaga tingkat keobyektivitasnya dan terbebas dari benturan-benturan kepentingan dalam menjalankan tugas kewajiban profesionalnya
5.      Kompetensi dan sifat kehati hatian profesional
Tiap anggota harus menjalankann jasa profesional dengan kehati hatian, kompetensi dan ketekunan serta memiliki kewajiban memepertahankan keterampilan profesional pada tingkatan yang dibutuhkan guna memastikan bahwa klien mendapatkan manfaat dari jasa profesional yang diberikan dengan kompeten berdasar pada perkembangan praktek, legislasi serta teknik yang mutahir.
6.      Kerahasiaan
Anggota harus menghormati kerahasiaan informasi selama melaksanakan jasa profisional dan juga tak boleh menggunakan ataupun mengungkapkan informasi tersebut jika tanpa persetujua terlebih dahulu kecuali memiliki hak ataupun kewajiban sebagai profesional atau juga hukum untuk mengungkapkan informasinya.
7.      Perilaku Profesional
Tiap anggota wajib untuk berperilaku konsisten dengan reputasi yang baik dan menjauhi kegiatan/tindakan yang bisa mendiskreditkan profesi.
8.      Standar Teknis
Anggota harus menjalankan jasa profesional sesuai standar tehknis dan standard profesional yang berhubungan/relevan. tiap tiap anggota memiliki kewajiban melaksanakan penugasan dari klien selama penugasan tersebut tidak berseberangan dengan prinsip integritas dan prinsip objektivitas
Dalam kode etik yang telah disebutkan pada Etika Profesi Akuntansi sudah diatur bagaimana para akuntan harus bertindak. Namun pada kenyataan, penyimpangan oleh para akuntan banyak terjadi. Penyimpangan penyimpangan yang dilakukan tentu saja berdampak buruk terhadap nama baik ataupun kredibilitas akuntan dimata publik. 

KASUS PELANGGARAN KODE ETIK AKUNTANSI

Palsukan Laporan Keuangan, Toshiba akan Dihukum Pemerintah

, CNN Indonesia  Senin, 20/07/2015 10:11 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Pengawas keuangan Jepang berencana memberi hukuman kepada perusahaan teknologi Toshiba Corp., karena diduga memalsukan laporan keuangan.

Sumber-sumber yang dekat dengan lingkungan pemerintah mengatakan kepada harian bisnis Nikkei, bahwa Securities and Exchange Commission Surveillance (SESC) berencana memberlakukan denda terhadap Toshiba pada September mendatang.

Regulator setempat sedang memelajari kasus ini dan menimbang hukuman potensial setelah komite independen mengumumkan temuannya dalam waktu dekat ini, termasuk soal dugaan kesengajaan melebih-lebihkan pendapatan perusahaan yang dilakukan para petinggi.
Komite independen mengatakan Toshiba membutuhkan perbaikan tata kelola perusahaan. Skandal akuntansi Toshiba diperkirakan mencapai lebih dari US$ 1 miliar per Maret 2014.

Akibat peristiwa ini, publik mempertanyakan kinerja manajemen perusahaan. CEO Toshiba Corp., Hisao Tanaka akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri pada September bersama dengan anggota dewan lain termasuk Vice Chairman Norio Sasaki karena dinilai bertanggungjawab atas penyimpangan akuntansi.

Di tahun 2014-2015, Toshiba memproyeksi laba bersih sebesar 120 miliar yen atau sekitar 1 miliar dollar AS. (adt)


ANALISIS

Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak ankuntan Toshiba adalah pemalsuan laporan keuangan. Hal ini tentu saja bertentangan dengan kode etik yang mengatur akuntan. Dalam prinsip etika profesi akuntansi, seorang professional akuntan wajib berintegritas tinggi, sehingga mampu memelihara kepercayaan public terhadap dirinya. Namun melalui pemalsuan yang dilakukan pihak akuntan Toshiba tersebut, tentu saja kepercayaan public terhadap akuntan turun drastic sebab integritasnya yang menurun.
Pelanggaran selanjutnya adalah pihak akuntan Toshiba tidak melakukan profesinya sesuai standar teknis dan standar professional yang berlaku dalam akuntan. Malahan akuntan menciptakan angka-angka yang tidak relevan dan bersikap tidak professional dalam hal ini.         

Sumber:
           

Tidak ada komentar:

Posting Komentar